Makna Pembukaan UUD 45

Sudah lama ya tidak Upacara Bendera pada hari Senin. Masih ingat gak, kapan trakhir kali kamu upacara bendera, kapan trakhir kali kamu menjadi petugas upacara bendera. Ehm… Mungkin 2 tahun yang lalu ya. Semenjak pandemi dan seluruh kegiatan sekolah diliburkan kita jadi tidak bisa melaksanakan kegiatan khidmad itu yaitu upacara bendera.

Nah masih ingat ndak kalian isi dari Pembukaan UUD 45. Ehm yg sering jadi petugas upacara khususnya yg bagian membaca naskah pembukaan UUD 45 ini pasti hafal. Tapi bagi kamu yang masih lupa ini nih kakak kasih isi pembukaan UUD 45.

UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nah sudah ingat belum… Ehm… jangan-jangan kamu baca sambil nostalgia jaman kamu jadi petugas upacara ya. Ok ok… Tapi tahu ndak kamu apa maksa dari UUD 45 itu? Ehm… bingung ya. Ok kakak akan kasih nih ulasan menarik tentang makna dari pembukaan UUD 45. Simak nih…

Alinea 1

Bangsa Indonesia dengan jelas menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan bangsa Indonesia dengan jelas menentang penjajahan di muka bumi karena penjajahan memandang manusia tidak memiliki derajat yang sama (diskriminatif) dan tidak berperikemanusaan.

Alinea 2

Dalam alinea 2 ini mengandung makna bahwa kemerdekaan merupakan hasil dari perjuangan bangsa Indonesia. Bukan hasil dari hadiah dari siapapun. Dan dengan kemerdekaan itu bangsa Indonesia berjuang untuk meraih cita-citanya berupa merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Ehm… disinilah kenapa kita harus mengenang jasa pahlawan kita yang telah gugur. Berkat pengorbanannya kita bisa hidup makmur saat ini.

Alinea 3

Pada alinea 3 ini mengandung makna bahwa raihan kemerdekaan itu jelas karena kehendak Tuhan terbukti dari kalimat Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Hal itu merupakan bentuk syukur bangsa Indonesia atas rahmat Tuhan yang diberikan sehingga kemerdekaan berhasil diraih. Selain itu dengan ini jelas bangsa yang merupakan bangsa yang berketuhanan atau bergama.

Alinea 4

Negara Indonesia memiliki tujuan yang ingin diwujudkan yaitu:

  • melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  • memajukan kesejahteraan umum,
  • mencerdaskan kehidupan bangsa,
  • melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Keempat tujuan negara tersebut, merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka. Kemerdekaan yang telah dicapai harus diisi dengan pembangunan di segala bidang untuk mewujudkan tujuan negara. Selain itu dalam paragraf 4 ini memuat prinsip bentuk negara, yaitu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Republik merupakan bentuk pemerintahan yang pemerintahnya dipilih oleh rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *